“Saya dapat informasi begitu. Misalnya, SK No 814, setelah dilacak, ternyata SK itu dimiliki 4 nama. Seharusnya, SK itu hanya dimiliki satu nama saja,” kata Aswin saat Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Pedoman Platform Anggaran Perubahan 2008, Jumat (29/8).
Selain itu, Aswin mendapat informasi, tentang masyarakat yang harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah jika ingin mendapatkan SK T3D. Namun Aswin mengaku tak bisa berbuat apa-apa menghadapi persoalan ini. Kecuali, pihak yang memiliki 4 nama dan membayar T3D itu mau menjadi saksi dalam mengungkap persoalan ini.
Sementara kalangan DPRD mendesak agar pemerintah menyelesaikan persoalan T3D. Sebab, jumlah T3D semakin membengkak setiap tahun. Padahal, sejak tahun 2005, seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48, pemerintah tak boleh lagi mengangkat T3D
Sumber : Tribun Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar