22 September, 2008

29 September Awal Cuti, 6 Oktober Harus Masuk

Soal Cuti Bersama dan Libur Nasional Idul Fitri

SAMARINDA— Menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1428 H, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 1 dan 2 Oktober, sedangkan cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran yakni 29, 30 September dan 3 Oktober.
"Jika dihitung-hitung, total libur yang diterima PNS, termasuk cuti bersama, libur nasional dan libur Sabtu-Minggu mencapai tujuh hari," ujar Plt Kabag Humas Setkot Samarinda HM Faisal SSos MSi kepada wartawan, Kamis (18/9)

Dengan jumlah hari libur tersebut, lanjut Faisal, diharapkan sejumlah PNS bisa menjadwalkan kegiatan, terutama bagi umat muslim yang merayakan Lebaran, agar ketika masuk kerja tidak bolos. Diharapkan seluruh pimpinan instansi untuk memperhatikan jajaran di bawahnya agar tidak ada staf yang menambah hari libur.

“Kalau belum waktunya libur, bagi yang Lebaran di luar kota, jangan berangkat duluan sebelum waktu yang telah ditentukan, apapun alasannya,” kata Faisal mengingatkan.

Lebih lanjut dijelaskannya seperti tahun-tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja pasca-Lebaran (6 Oktober, Red) akan langsung mendapat perhatian dari wali kota, wakil wali kota maupun Sekretaris kota untuk melihat disiplin pegawai setelah libur panjang.

"Umumnya bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan saat pelaksanaan apel pagi seperti biasanya akan didata dan mendapat teguran secara tertulis, terkait soal kedisiplinan kerja, sehingga diimbau agar seluruh PNS terutama di lingkungan Pemkot Samarinda untuk disiplin," imbaunya.

Begitu juga kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lanjutnya agar dilakukan pengawasan secara intensif pada Jumat 26 September 2008 (sebelum cuti bersama) dan Senin, 6 Oktober (setelah cuti bersama).

“Kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada wali kota Cq Bagian Kepegawaian Setkot dengan tembusan ke bagian Organisasi Setkot Samarinda,” tandasnya.

Penetapan libur dan cuti bersama ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 55 tahun 2007

Tidak ada komentar: