Kaltim Post
"Insya Allah, SK honorer akan diserahkan bulan ini (Februari, Red.)," kata Kepala BKD Pemkab Kukar, Didi Marzuki kepada Kaltim Post, kemarin.
Menurutnya, ribuan SK tersebut seyogianya rampung, awal Januari 2007 lalu. Namun karena yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan dan latihan, sekaligus cuti tahunan, sehingga mengalami keterlambatan.
Didi Marzuki memaparkan, untuk mendapat legalisasi bekerja di suatu instansi, harus dilalui dengan standar prosedur yang sesuai aturan. Sebab jika tidak, suatu saat akan menimbulkan kerugian terhadap honorer itu sendiri. Misalnya, karena ingin berstatus honorer, jalan pintas pun diambil.
"Ada yang jadi honorer, tidak sesuai ketentuan. Ada juga yang mencoba memalsukan surat SK pengangkatan. Saya tekankan jangan coba-coba memalsukan tanda tangan karena akibatnya sangat fatal," tegas Didi dengan nada tinggi.
Contohnya, seorang T3D yang bekerja di Kantor Satpol PP Setkab Kukar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Honorer itu, kata Didi, dilaporkan ke polisi setelah ketahuan memalsukan tanda tangan SK pengangkatan yang lazimnya diteken kepala BKD.
"Yang seperti ini kan sudah melanggar hukum. Tidak boleh seperti itu. Sebagai honorer yang tugasnya siap melayani masyarakat, harus bisa menunjukkan kinerja baik. Tidak perlu neko-neko memalsukan segala," sarannya.
Sekadar diketahui, masyarakat Tenggarong sangat mendambakan menjadi pegawai. Beberapa sumber mengaku merasa, derajat sosial di lingkungan masyarakat lebih tinggi bila salah seorang keluarganya menyandang status pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar