09 Oktober, 2008

Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara is the name of a regency (kabupaten) in East Kalimantan province, Republic of Indonesia. Kutai Kartanegara is also known as the oldest kingdom in Indonesia.

This region is not only rich with natural resources like oil and gas, gold, coal, wood, etc, but also rich with the culture heritage of Kutai and Dayak. Kutai Kartanegara has contributed millions of US dollars to Jakarta and elsewhere from the exploitation of its natural resources.

Despite many Indonesian recognize Kutai Kartanegara as the richest regency in Indonesia, many of its people still live in poverty and backwardness. It's caused by the unbalanced development under Suharto regime in the past.

Nowadays, with the new spirit of regional autonomy and Gerbang Dayaku (new development program in Kutai Kartanegara), this region has been enforcing development in human resources, infrastructure and other supporting facilities.

With all the potentials and its stability, Kutai Kartanegara are welcoming visitors and investors to enter this rich and beautiful region.

08 Oktober, 2008

T3D yang Malas Tak Diperpanjang Kontraknya

HALAMAN kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dipadati ribuan pegawai untuk apel pagi setelah sebulan lebih tidak diadakan. Kerena selama Ramadan dan Idul Fitri, baru digelar kembali Selasa (08/10) kemarin.

Apel perdana setelah cuti bersama Idul Fitri 1429 H itu dipimpin Sekkab Kukar Dr Ir HM Aswin MM. Suasana pagi kemarin terlihat lain dari biasanya. Hampir seluruh pegawai hadir mengikuti apel pagi dengan suasana Hari Raya Idul Fitri. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pagawai untuk saling bersalaman dan memaafkan.

Asisten III Bidang Administrasi dan Aparatur AR Ruznie OMS dan Pejabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Eddy Damansyah, serta para kepala bagian hadir di barisan terdepan.

Aswin dalam sambutannya mengharapkan semangat Idul Fitri 1429 H kali ini justru menambah kinerja para pegawai. Seluruh kepala bagian dan kasubag diimbau agar membagi pekerjaannya kepada stafnya.

“Staf yang tidak rajin atau malas bekerja, berilah sanksi sesuai aturan yang berlaku. Khusus kepada tenaga honor atau Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), apabila tidak bekerja diharapkan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak di 2009,” tegas Aswin. (hmp04)