Penetapan libur dan cuti bersama ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 55 tahun 2007
22 September, 2008
29 September Awal Cuti, 6 Oktober Harus Masuk
Penetapan libur dan cuti bersama ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 55 tahun 2007
BKD Segera Bagikan SK T3D
Kaltim Post
"Insya Allah, SK honorer akan diserahkan bulan ini (Februari, Red.)," kata Kepala BKD Pemkab Kukar, Didi Marzuki kepada Kaltim Post, kemarin.
Menurutnya, ribuan SK tersebut seyogianya rampung, awal Januari 2007 lalu. Namun karena yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan dan latihan, sekaligus cuti tahunan, sehingga mengalami keterlambatan.
Didi Marzuki memaparkan, untuk mendapat legalisasi bekerja di suatu instansi, harus dilalui dengan standar prosedur yang sesuai aturan. Sebab jika tidak, suatu saat akan menimbulkan kerugian terhadap honorer itu sendiri. Misalnya, karena ingin berstatus honorer, jalan pintas pun diambil.
"Ada yang jadi honorer, tidak sesuai ketentuan. Ada juga yang mencoba memalsukan surat SK pengangkatan. Saya tekankan jangan coba-coba memalsukan tanda tangan karena akibatnya sangat fatal," tegas Didi dengan nada tinggi.
Contohnya, seorang T3D yang bekerja di Kantor Satpol PP Setkab Kukar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Honorer itu, kata Didi, dilaporkan ke polisi setelah ketahuan memalsukan tanda tangan SK pengangkatan yang lazimnya diteken kepala BKD.
"Yang seperti ini kan sudah melanggar hukum. Tidak boleh seperti itu. Sebagai honorer yang tugasnya siap melayani masyarakat, harus bisa menunjukkan kinerja baik. Tidak perlu neko-neko memalsukan segala," sarannya.
Sekadar diketahui, masyarakat Tenggarong sangat mendambakan menjadi pegawai. Beberapa sumber mengaku merasa, derajat sosial di lingkungan masyarakat lebih tinggi bila salah seorang keluarganya menyandang status pegawai.
Pemkab Kukar tak Mampu Atasi T3D
“Saya dapat informasi begitu. Misalnya, SK No 814, setelah dilacak, ternyata SK itu dimiliki 4 nama. Seharusnya, SK itu hanya dimiliki satu nama saja,” kata Aswin saat Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Pedoman Platform Anggaran Perubahan 2008, Jumat (29/8).
Selain itu, Aswin mendapat informasi, tentang masyarakat yang harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah jika ingin mendapatkan SK T3D. Namun Aswin mengaku tak bisa berbuat apa-apa menghadapi persoalan ini. Kecuali, pihak yang memiliki 4 nama dan membayar T3D itu mau menjadi saksi dalam mengungkap persoalan ini.
Sementara kalangan DPRD mendesak agar pemerintah menyelesaikan persoalan T3D. Sebab, jumlah T3D semakin membengkak setiap tahun. Padahal, sejak tahun 2005, seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48, pemerintah tak boleh lagi mengangkat T3D
Sumber : Tribun Kaltim
Butuh 90 Tahun T3D Kukar Diangkat Jadi PNS
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Reonaldus
"Jumlah T3D di Kukar mencapai 9.016 orang. Jika setiap tahunnya Kukar hanya mendapat jatah untuk mengangkat PNS sekitar 100 orang. Maka dibutuhkan sekitar 90 tahun atau dua kali pensiun untuk mengangkat T3D," kata Aswin saat Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (10/9).
Aswin menuturkan, kalau sejak bulan Juli lalu, Pemkab Kukar sudah tidak menerima T3D lagi. Namun, dari temuan pihaknya, ada sekitar 84 Surat Keputusan T3D yang terbit. "SK tersebut tidak kami akui. Karena sejak bulan Juli kami tidak mengangkat T3D lagi. Kemudian, dalam satu nomor SK, ternyata dimiliki oleh dua hingga tiga orang," kata Aswin.
Saat ini, Pemkab Kukar sedang berkonsentrasi untuk mengangkat T3D yang masuk sebelum 2005 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Harusnya, T3D itu habis pada tahun 2009 nanti. Tapi ini tidak, setiap tahunnya, diangkat sekitar 1.000 T3D menjadi CPNS, tapi jumlahnya tetap saja 9.000 orang," ucapnya. (*)